Kelompok Pengajian di
Poso yang Memicu Terjadinya Bom Tentena Sebagai Bentuk Medium Penyebaran Paham
Radikalisme Melalui Perkumpulan
(Ditulis oleh : Luthfia)
Pendahuluan
Pembahasan
mengenai terorisme tidak akan ada habisnya apabila ditarik dari sejarah masa
lalu hingga terorisme yang terjadi di masa sekarang. Teror berarti
menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan
maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik yang sudah melekat dalam perjuangan
memperebutkan kekuasaan, jauh sebelumnya telah bermakna sama pada kata assassin mengacu pada gerakan dalam
Perang Salib abad ke 11 Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di
era globalisasi ini.[1]
Pada
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme (Konvensi Pendanaan
Teroris), konvensi tersebut tidak mendefinisikan istilah terorisme, tapi itu
membuat makna terorisme menjadi suatu kejahatan yang terdapat penyaluran dana
untuk setiap tindakannya, yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau luka
fisik yang serius untuk masyarakat sipil, atau untuk orang lain yang tidak
mengambil bagian aktif dalam permusuhan dalam situasi konflik bersenjata,
ketika tujuan dari tindakan tersebut, menurut sifat atau konteksnya adalah
untuk mengintimidasi penduduk, atau untuk memaksa pemerintah atau organisasi
internasional untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu.[2]
Oleh karena itulah, terorisme merupakan salah satu kategori dari kejahatan luar
biasa yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar di
dunia. Namun, Indonesia bukan merupakan negara Islam, ia adalah negara yang
masyarakatnya hidup berdampingan antara umat beragama. Isu agama di Indonesia
sendiri, menjadi hal yang sensitif. Seperti pada beberapa tahun yang lalu, ada
pihak-pihak yang terprovokasi untuk mengusik kedamaian di Poso. Hal tersebut
berujung pada adanya konflik antara agama yang dimulai pada 1998, dan berlanjut
hingga tahun 2005. Pada 2005, terjadi bom di Pasar Tentena. Seperti dilansir di
Liputan6.com, Kepala Polri Jenderal
Polisi, Da`i Bachtiar, ia menyatakan pelaku peledakan bom di Tentena adalah
orang-orang "lama" yang melakukan peledakan di beberapa tempat di
Poso dan Ambon, Maluku.[3]
Tindakan
terorisme yang berlatarbelakang agama tentu tidak semata-semata terjadi
tiba-tiba. Ada pihak yang memprovokasi dan menghasut agar pelaku mau menjadi bomber ataupun melakukan bom bunuh diri
sekalipun. Hal tersebut erat kaitannya dengan konflik kepentingan dalam teror
itu sendiri. Tindakan tersebut dinamakan radikalisasi. Proses radikalisasi itu
sendiri dilatari oleh munculnya kelompok keagamaan di kalangan Islam yang
mengusung paham, ideologi, dan gerakan yang tidak saja berbeda, bahkan
bertentangan dengan kelompok keagamaan arus utama (mainstream), seperti
contohnya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kedua organisasi keagamaan
terbesar yang berdiri pada 1912 dan 1926 ini dikenal memiliki paham yang
moderat.[4]
Dalam
hal ini, kaitan permasalahan penyebaran paham radikalisme terhadap terjadinya
tindakan terorisme ini dengan Kriminologi sendiri, termasuk ke dalam salah satu
bidang kajian Kriminologi. Kriminologi memiliki bidang kajian yang mengkaji
kejahatan sebagai fenomena sosial. Terdapat empat faktor yang mencakup
didalamnya yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial oleh
masyarakat terkait kejahatan itu sendiri, dan kejahatan itu sendiri.[5]
Kajian mengenai penyebaran paham radikalisasi tersebut merupakan bagian dari
proses pembelajaran yang diterima oleh pelaku dalam menyerap nilai-nilai
radikal yang diterimanya. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kajian
Kriminologi, yaitu pelaku kejahatan. Dengan menggunakan analisis dari sudut
pandang Kriminologi ini, diharapkan akan mendapatkan hasil analisis dengan
sudut pandang yang khas dan mendalam tentang bagaimana tindakan penyebaran
paham radikalisme itu sendiri.
Permasalahan
Penyebaran
paham radikalisme di Indonesia tumbuh subur. Penyebaran paham radikal salah
satunya ialah dengan metode perkumpulan. Melalui perkumpulan, maka terjadi
doktrinisasi terhadap calon-calon ‘ekstrimis’ tersebut. Mereka
mencari suatu kepemimpinan yang kental melalui pesan-pesan yang berisi
provokasi atau paham radikal. Dalam konteks yang
berlatarbelakang agama dengan kepentingan politis didalamnya, mindset radikalan
yang dijadikan ideologi dan pola pikir yang mampu memengaruhi seorang muslim
radikal sehingga berani melakukan kekerasan.
Dalam
Bom Tentena pada tahun 2005 tersebut, pelaku berhasil melakukan aksi kekerasan
seperti pembunuhan dan penyerangan tempat keramaian umum. Pada hal tersebut,
pelaku memiliki kecendrungan bahwa ia yakin dengan melakukan aksi mengerikan
tersebut, ia pasti masuk surga. Terorisme telah menjadi hal yang ditakutkan
oleh semua pihak. Apalagi Bom Tentena menyebabkan adanya korban jiwa dari
masyarakat sipil, baik secara langsung ataupun secara tak langsung. Kepentingan
politis apapun yang berada dibalik tindakan terorisme tersebut, tindakan
tersebut dapat menimbulkan jatuhnya korban, baik dari dampak fisik ataupun
dampak psikis bagi korban.
Pembahasan
Pada
bagian pembahasan dalam paper ini, secara umum akan terbagi menjadi dua bagian;
bagian pertama akan berisi penjabaran teori maupun konsep secara singkat. Teori
yang akan digunakan pertama ialah Teori Frustasi-Agresi yang modelnya
dijelaskan oleh John Dollard, dan yang kedua ialah Teori Filosofis Tentang
Agama yang dijelaskan oleh Meliala (2016).
Selanjutnya,
pada bagian kedua dalam pembahasan dalam paper ini adalah menganalisa proses penyebaran
paham radikalisme melalui sekumpulan orang (pengajian) oleh salah satu pelaku
Bom Tentena yang berdampak pada terjadinya tindakan teroris yang mengusik
kedamaian umat beragama di Poso, Sulawesi Selatan
Teori yang Digunakan
Teori
yang pertama akan dijelaskan ialah Teori Frustasi-Agresi. Teori ini ditemukan
oleh Dr. John Dollard pada 1939. Dollard melihat secara psikologis bahwa
manusia dapat melakukan kekerasan jika mereka frustasi dalam upaya mencapai
tujuan tertentu.[6]
Dari hal tersebut, dapat diartikan bahwa frustasi dapat memicu kemarahan, lalu
kemarahan memicu timbulnya tindakan kekerasan yang dapat terjadi. Selanjutnya,
model teori tersebut di kembangkan oleh Berkowitz. Model yang dikembangkan oleh
Berkowitz tersebut dijelaskan sebagai model yang mana pelaku akan menggunakan
prinsip fight or flight. Kelompok
yang merasa sebagai inferior tersebut memiliki pilihan untuk fight atau meluapkan frustasi mereka
dengan melakukan serangkaian tindakan agresi atau dapat pergi meninggalkan
tempat yang menyebabkan ia dan kelompoknya menjadi kelompok inferior.[7]
Selanjutnya,
teori kedua yang akan penulis gunakan untuk menganalisis permasalahan yang
diangkat adalah Teori Filosofis Tentang Agama yang berkaitan dengan terorisme
itu sendiri. Teori Filosofis Tentang Agama ini menjelaskan bahwa lebih dari
setengah kelompok teroris, memiliki mptof religius dalam melakukan tindakannya.
Para teroris tersebut percaya bahwa Tuhan tidak banya mendukung, akan tetapi
mengharuskan tindakan teror tersebut terjadi. Teori ini terdiri dari dua
dimensi, yaitu backward looking dan forward-looking. Backward-looking merupakan keinginan untuk membalas dendam,
sedangkan forward-looking merupakan
pandangan eskatologik atau apokaliptik.[8] Pandangan
tersebut dalam hal ini, berarti pandangan terhadap kehidupan setelah kematian
yang membuat para pengikut atau orang-orang tersebut mau melakukan tindakan
terorisme untuk kehidupan setelah kematian.
Temuan Data
Temuan
data kali ini penulis ambil dari pemberitaan di media massa. Kasus Bom Tentena
pada 28 Mei 2005 berakibat meninggalnya 22 orang dan puluhan orang lainnya
luka-luka. Seperti yang dilansir di tempo.co[9],
setelah melakukan pemboman, salah satu pelaku menyerahkan diri kepada pihak
kepolisian esok harinya. Pelaku yanginisial A ini menyatakan menyesal atas
tindakan yang telah dilakukannya. Didampingi tersangka lainnya yang berinisial
R, serta Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam,
A dan R meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya. A mengakui bahwa
setelah ia melakukan pengeboman itu perasaan saya tidak tenang dan sedih.
Selanjutnya,
pelaku mengakui bahwa apa yang ia lakukan adalah tindakan terorisme dan hal
tersebut merupakan sebuah kesalahan besar. Kedua pelaku mengakui, bahwa ada
dorongan dari para ustadz’ setepat
yang terus mengingatkan bahwa darah mereka (kelompok Kristen yang disebut para ustadz’nya sebagai kafir) itu halal
hukumnya. A bercerita, dirinya mulai bergabung dengan kelompok pengajian
tersebut (kelompok pengajian yang kemudian memintanya menjadi pelaku pengeboman
pada 2003). Awalnya, ia hanya ingin belajar agama saja. Ia sama sekali tidak
menyadari bahwa kelompok pengajian tersebut terus mendoktrinnya dengan
mengatakan bahwa darah orang atau kelompok non-muslim adalah halal. Demikian
pula harta benda atas orang atau kelompok non-muslim tersebut. Hal itu pulalah
yang mendorong A dan kawan-kawannya merampok toko mas di Pasar Tua, Poso.
Dampak buruknya terasa hingga A dan rekan-rekan melakukan tindakan kekerasan
dan pemboman. Ia dan kawan-kawannya (semakin lama) merasa bahwa hal-hal buruk
tersebut terdoktrin dalam pikiran mereka dan akhirnya melakukan tindakan yang
menyimpang atas doktrin tersebut. [10]
Akhirnya,
A menyerahkan diri ke polisi di Poso sehari setelah ia menjadi buron nomor satu
dalam kasus kekerasan di Poso. Saat itu, pelaku lainnya masih menjadi buron. Setelah
tertangkap, kini A mengaku lebih lega dan menganggap hal tersebut sebagai
bentuk penebusan atas tindakan kekerasan, rasa bersalah dan pemboman yang ia
lakukan.
Analisis
Tindak
kekerasan dan Pemboman di Tentena, Poso, yang terjadi memiliki sejarah konflik
sejak dahulu hingga sekarang merupakan contoh nyata bentuk penyebaran paham
radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme itu sendiri. Pada bagian ini,
penulis akan menganalisa penyebaran paham radikalisme yang terjadi di Poso
dengan menggunakan teori yang telah disebutkan sebelumnya. Perspektif yang
digunakan ialah perspektif filosofis tentang agama dalam menjelaskan fenomena
ini.
Pembahasan
pertama dimulai dari bagaimana pemboman di Poso yang dilakukan oleh A dimulai.
Dimulai pada tahun 2003, karena ingin bertaubat
dan mendalami ilmu agama, A mengikuti sebuah pengajian di Poso. Pengajian
tersebut berisi dari kumpulan individu, juga didalamnya terdapat ustadz-ustadz yang dianggap memiliki pengetahuan agama yang lebih mumpuni
dibandingkan dengan pengetahuan yang dimiliki dirinya. Dalam hal ini, ia berada
pada posisi sebagai murid dan ustadznya
sebagai gurunya. Karena hal tersebut, A memiliki kecendrungan untuk mengikuti
apa yang didoktrinkan oleh ustadznya
bahwa darah orang atau kelompok non-muslim adalah halal. Seperti pada pernyataan
berikut dilansir dari tempo.co.
“Ia bercerita,
dirinya mulai bergabung dengan kelompok pengajian yang kemudian memintanya
menjadi pelaku pengeboman pada 2003. Awalnya, pria berusia 28 tahun itu hanya
ingin bertobat dan belajar agama.”[11]
“Menurutnya, ia
sama sekali tidak menyadari bahwa kelompok pengajian itu terus mendoktrinnya
dengan mengatakan bahwa darah orang non muslim adalah halal. Demikian pula
harta benda mereka. Hal itu pulalah yang mendorong Aat dan kawan-kawannya
merampok toko mas di Pasar Tua, Poso.”[12]
“"Saya tidak
pernah mendengar tentang Jamaah Islamiyah, malah saya baru dengar nama itu
ketika saya sudah berada di Jakarta," jelasnya ketika ditanya mengenai
keterlibatannya dengan kelompok muslim radikal tersebut.”[13]
Berdasarkan
pernyataan tersebut, dengan sudut pandang Teori Filosofis Tentang Agama, maka
dapat dilihat bahwa doktrin-doktrin yang diajarkan dan ditanam secara
perlahan-lahan oleh ustadz kelompok
pengajian tersebut terhadap A tentang “darah
orang atau sekelompok orang Kristen (non-muslim) itu halal” adalah bentuk dari kepercayaan mereka terhadap Tuhan
yang mengharuskan tindakan teror tersebut harus terjadi. Selain itu, jika
dilihat dalam penggunaan model dimensi Teori Filosofis Tentang Agama ini,
tindakan doktrinisasi atau radikalisasi tersebut memiliki kecenderungan sebagai
dimensi backward looking sebagai
bentuk dari tindakan untuk melakukan balas dendam atas tindakan-tindakan
kekerasan dan teror yang terjadi di Poso sebelumnya. Sedangkan, dalam dimensi
yang satunya, fenomena ini juga memiliki kecendrungan dalam dimensi forward-looking sebagai bentuk
kepercayaan akan masuk surga (dalam
kepercayaannya) atau dengan kata lain sebagai kepercayaannya terhadap kehidupan
setelah kematian.
Sebagai
akibat dari dokstrinisasi yang diterima oleh A dan kawan-kawannya, maka
tindakan selanjutnya yang dilakukan ialah dengan melakukan kekerasan dan teror
terhadap masyarakat yang sedang berada di Pasar Tentena. Dampak-dampak yang
ditimbulkan dari perilaku terorisme yang terjadi membuat para korban mengutuk
tindakan tersebut. Korban yang awalnya merasa tidak tahu bahwa ia akan menjadi
korban atau innocent victim pun ikut
menanggung beban kerugian akibat tindakan terorisme yang terjadi. Siapapun
dapat menjadi korban serangan terorisme dimanapun dan kapanpun mereka berada
karena teroris tidak mengenal waktu dan tempat.[14]
Dalam hal ini, meskipun A tidak melakukan metode bomber bunuh diri, akan tetapi fenomena A tersebut cenderung
ekstrim sebagai apa yang ia terima dari doktrin-doktrinnya. Sebelum merasa
menyesal, A dengan berani melakukan tindakan kekerasan dan teror tersebut dan
juga tidak menyadari bahwa ia telah terdoktrin merupakan salah bentuk bahwa ia
merasa tawakal (berserah diri) dan
dilindungi oleh Tuhan. Dan hal tersebut menjadi justifikasi atas tindakan apa
yang ia lakukan.
Selanjutnya,
apabila penulis menggunakan Teori Frustasi-Agresi, maka penulis akan berangkat
dari penjelasan frustasi yang dapat menyebabkan tindakan agresi. Menurut Dollar
dan Miler, agresi merupakan pelampiasan dari perasaan frustasi.[15]
Frustasi dapat terjadi apabila suatu harapan yang diinginkan tidak tercapai
atau kenyataan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan awalnya. Dalam mencapai
harapan itu pun bila terjadi hambatan yang berat juga bisa membuat individu
mengalami frustasi. Dalam fenomena Pemboman di Pasar Tentena ini, diawali
dengan doktrin-doktrin oleh ustadz
pengajian yang diikuti A bahwa “darah
orang atau sekelompok orang Kristen (non-muslim) itu halal” dan doktrin serupa mengenai hal tersebut, maka secara
tidak langsung ustadz tersebut
memiliki maksud tertentu dibaliknya, entah itu kepentingan politis atau
kepentingan lainnya. Tidak mungkin apabila ustadz
trsebut secara logika melakukan doktrinisasi tersebut tanpa tujuan tertentu,
yang berakibat pada terusiknya kedamaian di Poso.
Kepentingan
apapun yang berada dibalik ustadz
tersebut dalam melakukan radikalisasi melalui doktrinisasi, menyebabkan
kecenderungan terjadinya rasa frustasi yang dilimpahkan melalui doktrinisasi
tersebut kepada A dan kawan-kawannya. Setelah sekian lama A dan kawan-kawannya
terpapar doktrin baik secara langsung ataupun tidak langsung, A dan
kawan-kawannya terpicu untuk melakukan tindakan agresi. Seperti model yang
dikembangkan oleh Berkowitz yang dijelaskan sebagai model yang mana pelaku akan
menggunakan prinsip fight or flight,
A dan kawan-kawan serta kelompok pengajiannya sebagai kelompok yang memiliki
pilihan untuk fight atau meluapkan
frustasi mereka dengan melakukan serangkaian tindakan agresi. Hal tersebut
diawali dengan doktrin bahwa kebencian terhadap agama tertentu menjadi faktor
dilakukannya pengeboman di Tentena yang kemudian menimbulkan korban jiwa dan
harta benda karena terdapat di ruko-ruko dan Bank. Selain itu, menurut prinsip flight, hal tersebut berbentuk
kepercayaan diri yang tinggi dengan beraninya A dan kawan-kawannya dalam
melakukan tindakan tersebut seperti yang dilansir dari liputan6.com bahwa terdapat sebelah pelaku yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus pemboman di Tentena, Poso, tersebut.[16]
Berdasarkan pembahasan dari kedua sudut
pandang tersebut, di Indonesia sendiri pembahasan mengenai proses radikalisasi
dalam geng pengajian juga menjadi dinamika sendiri. Ada beberapa pihak yang pro
dan kontra. Dalam hal ini, seperti misalnya pihak Kepolisian NKRI menyatakan
bahwa telah ditemukannya beberapa kasus kekerasan dan terorisme yang didalamnya
menggunakan geng pengajian dan pengajian sebagai medium dalam menyebarkan
paham-paham radikal yang berujung pada ekstrimis-ekstrimis seperti yang
dilansir dalam tribunnews.com.
“Direktur Keamanan Negara, Baintelkam, Mabes Polri, Kombes Djoko Mulyono memaparkan satu pola
perekrutan yang pernah terjadi. Berdasarkan hasil penelusuran aparat, pola
penyebaran yang dilakukan satu diantaranya memanfaatkan pertemuan di forum
pengajian. Seperti yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Para penganut radikalisme menyebarkan pahamnya melalui pengajian yang bersifat
terbuka untuk umum pada pukul tujuh malam. Setelah itu para penganut paham
radikal melihat potensi jemaahnya. Apabila ditemukan satu atau dua orang yang
memilki potensi, mereka kembali mengajak pengajian yang dilakukan pukul 9
Malam. Pada momen tersebut, jemaah didoktrin paham yang lebih ekstrem. Ketika
mereka sudah mengikuti pengajin yang pukul 9 malam dan sudah mendapatkan
doktrin yang agak keras mereka mengikuti pertemuan yang pulul 11 malam. Menurut
Djoko, “mereka yang telah mengikuti pertemuan pukul 11 malam, besar kemungkinan
untuk menjadi pengantin aksi teror.””[17]
Namun,
pernyataan tersebut diberi reaksi keras oleh beberapa organisasi masyarakat
(ormas) muslim. Dalam hal tersebut, yang dimaksudkan oleh POLRI, yang merupakan
menyimpang dalam tindakan pengajian maksudnya ialah ketika ada bibit-bibit
radikali yang diterapkan dalam proses pengajian yang berlangsung. Dalam hal
ini, Kepolisian NKRI tidak melarang proses pengajian, akan tetapi hanya
memberitahu modus baru yang telah terjadi dan kasusnya terungkap. Hal tersebut
ditunjukan salah satunya oleh Polsek Loban yang justru memanfaatkan pengajian
sebagai kontra-radikalisme dari paham radikalisme itu sendiri. Seperti yang
dilansir dari kalsel.prokal.co adalah
sebagai berikut.
“Tim BIK Mabes Polri dan Polsek Sungai Loban
Polres Tanah Bumbu mengadakan kegiatan Kontra Radikal dengan acara pengajian
dan tausiyah di Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban, belum lama ini.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi secara dini paham
radikalisme agar tidak masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di
Kecamatan Sungai Loban,” jelas Kapolsek Sungai Loban.”
Oleh
karena hal tersebut, maka proses penyebaran paham radikal melalui geng-geng
pengajian ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh para kelompok radikal.
Penutup
Proses penyebaran paham radikal yang
dilakukan melalui geng keagaman merupakan salah satu cara baru yang dilakukan
oleh kelompok radikal terhadap calon pengikutnya. Salah satunya yang terjadi di
Poso, yaitu berupa bom yang terjadi di Pasar Tentena. Jika dilihat menggunakan
Teori Filosofis Tentang Agama, proses penyebaran paham radikal yang dilakukan
oleh ustadz geng pengajian setempat
terhadap A merupakan bentuk dari kepercayaan mereka terhadap Tuhan yang
mengharuskan tindakan teror tersebut harus terjadi. Hal tersebut juga diikuti
dalam menggunakan Teori Frustasi-Agresi, bahwa terdapat kepentingan ustadz yang menimbulkan rasa frustasi
akibat dari doktrinisasi yang dilakukan. Buruknya, hal tersebut berdampak pada
tindakan agresi yang berbentuk kekerasan dan tindakan pemboman di Pasar
Tentena. Oleh karena hal tersebut, sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk
bersama-sama berkomitmen dan bersungguh-sungguh mencegah agar paham radikal
tidak dapat masuk dan merusak tatanan masyarakat yang berakibat pada adanya tindakan
kekerasan dan terorisme.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Artikel Ilmiah :
Soeharto. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan
Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung:
PT. Refika Aditama..
Douglas,
Roger. 2014. Chapter Title: What Is
Terrorism. University Of Michigan Press (Stable URL: http://www.jstor.org/stable/j.ctt1gk08gq.8).
Arifin,
Syamsul. 2014. Membendung Arus
Radikalisasi di Indonesia. Islamica: Jurnal Studi Keislaman Volume 8, Nomor
2, Maret 2014; ISSN 1978-3183; 392-420 Universitas Muhammadiyah Malang.
Mustofa, Muhammad. 2010. Kriminologi:
Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran
Hukum (Edisi Kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
Wilkinson,
Paul. 1986. Terrorism and Liberal State. London: MacMillan.
Horgan, John.
2005. The
Psychology of Terrorism. 1st ed. New York: Routledge.
Meliala, Adrianus E. 2016. Kegiatan
Perkuliahan Mata Kuliah Teror dan Terorisme; Pertemuan Kesepuluh [Kegiatan Perkuliahan] (26 Oktober 2016).
T., Muhammad Alfath.
2009. Korban Sebagai Dampak Dari Tindak
Pidana Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan. Jurnal Kriminologi Indonesia
Vol. V No. II Agustus 2009.
Website Media Massa :
Lihat di https://nasional.tempo.co/read/news/2007/02/17/05593528/pelaku-bom-tentena-menyesal
, diakses pada 20 Desember 2016 pukul 02.00 WIB.
Lihat di http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/22/pola-penyebaran-paham-radikal-lewat-pengajian
, diakses pada 20 Desember 2016 pukul 03.35 WIB.
Lihat di http://news.liputan6.com/read/102474/kapolri-bom-tentena-berkaitan-dengan-bom-poso-ambon
, diakses pada 19 Desember 2016 pukul 21.58 WIB.
Lihat di http://news.liputan6.com/read/103410/polri-menetapkan-sebelas-pelaku-bom-tentena , diakses pada 20 Desember 2016, pukul
05.09 WIB.
[1] Soeharto, 2007, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan
Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung:
PT. Refika Aditama, hal 1.
[2]
Roger Douglas, 2014, Chapter Title: What
Is Terrorism, University Of Michigan Press (Stable URL: http://www.jstor.org/stable/j.ctt1gk08gq.8),
hal 2.
[3] Lihat di http://news.liputan6.com/read/102474/kapolri-bom-tentena-berkaitan-dengan-bom-poso-ambon , diakses pada 19 Desember
2016 pukul 21.58 WIB.
[4] Syamsul
Arifin, 2014, Membendung Arus Radikalisasi
di Indonesia, Islamica: Jurnal Studi Keislaman Volume 8, Nomor 2, Maret
2014; ISSN 1978-3183; 392-420 Universitas Muhammadiyah Malang, hal 2.
[5] Muhammad Mustofa,
2010, Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku
Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Edisi Kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
[6] Paul Wilkinson, 1986, Terrorism
and Liberal State. London: MacMillan, hal. 34.
[8] Adrianus E. Meliala, 2016. Kegiatan Perkuliahan Mata Kuliah Teror dan Terorisme; Pertemuan Kesepuluh [Kegiatan
Perkuliahan] (26 Oktober 2016).
[9] Lihat di https://nasional.tempo.co/read/news/2007/02/17/05593528/pelaku-bom-tentena-menyesal , diakses pada 20 Desember
2016 pukul 02.00 WIB.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Muhammad Alfath T, 2009, Korban Sebagai Dampak Dari Tindak Pidana
Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. V
No. II Agustus 2009, hal 19
[15] Op.Cit. Paul Wilkonson,
hal 34.
[16] Lihat di http://news.liputan6.com/read/103410/polri-menetapkan-sebelas-pelaku-bom-tentena , diakses pada 20 Desember
2016, pukul 05.09 WIB.
[17] Lihat di http://www.tribunnews.com/nasional/2016/08/22/pola-penyebaran-paham-radikal-lewat-pengajian , diakses pada 20 Desember
2016 pukul 03.35 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar