Kelompok Pengajian di Poso yang Memicu Terjadinya Bom Tentena Sebagai Bentuk Medium Penyebaran Paham Radikalisme Melalui Perkumpulan


Kelompok Pengajian di Poso yang Memicu Terjadinya Bom Tentena Sebagai Bentuk Medium Penyebaran Paham Radikalisme Melalui Perkumpulan
(Ditulis oleh : Luthfia)


Pendahuluan
Pembahasan mengenai terorisme tidak akan ada habisnya apabila ditarik dari sejarah masa lalu hingga terorisme yang terjadi di masa sekarang. Teror berarti menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik yang sudah melekat dalam perjuangan memperebutkan kekuasaan, jauh sebelumnya telah bermakna sama pada kata assassin mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke 11 Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi ini.[1]
Pada Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme (Konvensi Pendanaan Teroris), konvensi tersebut tidak mendefinisikan istilah terorisme, tapi itu membuat makna terorisme menjadi suatu kejahatan yang terdapat penyaluran dana untuk setiap tindakannya, yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau luka fisik yang serius untuk masyarakat sipil, atau untuk orang lain yang tidak mengambil bagian aktif dalam permusuhan dalam situasi konflik bersenjata, ketika tujuan dari tindakan tersebut, menurut sifat atau konteksnya adalah untuk mengintimidasi penduduk, atau untuk memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu.[2] Oleh karena itulah, terorisme merupakan salah satu kategori dari kejahatan luar biasa yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara.
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Namun, Indonesia bukan merupakan negara Islam, ia adalah negara yang masyarakatnya hidup berdampingan antara umat beragama. Isu agama di Indonesia sendiri, menjadi hal yang sensitif. Seperti pada beberapa tahun yang lalu, ada pihak-pihak yang terprovokasi untuk mengusik kedamaian di Poso. Hal tersebut berujung pada adanya konflik antara agama yang dimulai pada 1998, dan berlanjut hingga tahun 2005. Pada 2005, terjadi bom di Pasar Tentena. Seperti dilansir di Liputan6.com, Kepala Polri Jenderal Polisi, Da`i Bachtiar, ia menyatakan pelaku peledakan bom di Tentena adalah orang-orang "lama" yang melakukan peledakan di beberapa tempat di Poso dan Ambon, Maluku.[3]
Tindakan terorisme yang berlatarbelakang agama tentu tidak semata-semata terjadi tiba-tiba. Ada pihak yang memprovokasi dan menghasut agar pelaku mau menjadi bomber ataupun melakukan bom bunuh diri sekalipun. Hal tersebut erat kaitannya dengan konflik kepentingan dalam teror itu sendiri. Tindakan tersebut dinamakan radikalisasi. Proses radikalisasi itu sendiri dilatari oleh munculnya kelompok keagamaan di kalangan Islam yang mengusung paham, ideologi, dan gerakan yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan dengan kelompok keagamaan arus utama (mainstream), seperti contohnya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Kedua organisasi keagamaan terbesar yang berdiri pada 1912 dan 1926 ini dikenal memiliki paham yang moderat.[4]
Dalam hal ini, kaitan permasalahan penyebaran paham radikalisme terhadap terjadinya tindakan terorisme ini dengan Kriminologi sendiri, termasuk ke dalam salah satu bidang kajian Kriminologi. Kriminologi memiliki bidang kajian yang mengkaji kejahatan sebagai fenomena sosial. Terdapat empat faktor yang mencakup didalamnya yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial oleh masyarakat terkait kejahatan itu sendiri, dan kejahatan itu sendiri.[5] Kajian mengenai penyebaran paham radikalisasi tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran yang diterima oleh pelaku dalam menyerap nilai-nilai radikal yang diterimanya. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kajian Kriminologi, yaitu pelaku kejahatan. Dengan menggunakan analisis dari sudut pandang Kriminologi ini, diharapkan akan mendapatkan hasil analisis dengan sudut pandang yang khas dan mendalam tentang bagaimana tindakan penyebaran paham radikalisme itu sendiri.

Permasalahan
Penyebaran paham radikalisme di Indonesia tumbuh subur. Penyebaran paham radikal salah satunya ialah dengan metode perkumpulan. Melalui perkumpulan, maka terjadi doktrinisasi terhadap calon-calon ‘ekstrimis’ tersebut. Mereka mencari suatu kepemimpinan yang kental melalui pesan-pesan yang berisi provokasi atau paham radikal. Dalam konteks yang berlatarbelakang agama dengan kepentingan politis didalamnya, mindset radikalan yang dijadikan ideologi dan pola pikir yang mampu memengaruhi seorang muslim radikal sehingga berani melakukan kekerasan.
Dalam Bom Tentena pada tahun 2005 tersebut, pelaku berhasil melakukan aksi kekerasan seperti pembunuhan dan penyerangan tempat keramaian umum. Pada hal tersebut, pelaku memiliki kecendrungan bahwa ia yakin dengan melakukan aksi mengerikan tersebut, ia pasti masuk surga. Terorisme telah menjadi hal yang ditakutkan oleh semua pihak. Apalagi Bom Tentena menyebabkan adanya korban jiwa dari masyarakat sipil, baik secara langsung ataupun secara tak langsung. Kepentingan politis apapun yang berada dibalik tindakan terorisme tersebut, tindakan tersebut dapat menimbulkan jatuhnya korban, baik dari dampak fisik ataupun dampak psikis bagi korban.

Pembahasan
Pada bagian pembahasan dalam paper ini, secara umum akan terbagi menjadi dua bagian; bagian pertama akan berisi penjabaran teori maupun konsep secara singkat. Teori yang akan digunakan pertama ialah Teori Frustasi-Agresi yang modelnya dijelaskan oleh John Dollard, dan yang kedua ialah Teori Filosofis Tentang Agama yang dijelaskan oleh Meliala (2016).
Selanjutnya, pada bagian kedua dalam pembahasan dalam paper ini adalah menganalisa proses penyebaran paham radikalisme melalui sekumpulan orang (pengajian) oleh salah satu pelaku Bom Tentena yang berdampak pada terjadinya tindakan teroris yang mengusik kedamaian umat beragama di Poso, Sulawesi Selatan

Teori yang Digunakan
Teori yang pertama akan dijelaskan ialah Teori Frustasi-Agresi. Teori ini ditemukan oleh Dr. John Dollard pada 1939. Dollard melihat secara psikologis bahwa manusia dapat melakukan kekerasan jika mereka frustasi dalam upaya mencapai tujuan tertentu.[6] Dari hal tersebut, dapat diartikan bahwa frustasi dapat memicu kemarahan, lalu kemarahan memicu timbulnya tindakan kekerasan yang dapat terjadi. Selanjutnya, model teori tersebut di kembangkan oleh Berkowitz. Model yang dikembangkan oleh Berkowitz tersebut dijelaskan sebagai model yang mana pelaku akan menggunakan prinsip fight or flight. Kelompok yang merasa sebagai inferior tersebut memiliki pilihan untuk fight atau meluapkan frustasi mereka dengan melakukan serangkaian tindakan agresi atau dapat pergi meninggalkan tempat yang menyebabkan ia dan kelompoknya menjadi kelompok inferior.[7]
Selanjutnya, teori kedua yang akan penulis gunakan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat adalah Teori Filosofis Tentang Agama yang berkaitan dengan terorisme itu sendiri. Teori Filosofis Tentang Agama ini menjelaskan bahwa lebih dari setengah kelompok teroris, memiliki mptof religius dalam melakukan tindakannya. Para teroris tersebut percaya bahwa Tuhan tidak banya mendukung, akan tetapi mengharuskan tindakan teror tersebut terjadi. Teori ini terdiri dari dua dimensi, yaitu backward looking dan forward-looking. Backward-looking merupakan keinginan untuk membalas dendam, sedangkan forward-looking merupakan pandangan eskatologik atau apokaliptik.[8] Pandangan tersebut dalam hal ini, berarti pandangan terhadap kehidupan setelah kematian yang membuat para pengikut atau orang-orang tersebut mau melakukan tindakan terorisme untuk kehidupan setelah kematian.

Temuan Data
Temuan data kali ini penulis ambil dari pemberitaan di media massa. Kasus Bom Tentena pada 28 Mei 2005 berakibat meninggalnya 22 orang dan puluhan orang lainnya luka-luka. Seperti yang dilansir di tempo.co[9], setelah melakukan pemboman, salah satu pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian esok harinya. Pelaku yanginisial A ini menyatakan menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya. Didampingi tersangka lainnya yang berinisial R, serta Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, A dan R meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya. A mengakui bahwa setelah ia melakukan pengeboman itu perasaan saya tidak tenang dan sedih.
Selanjutnya, pelaku mengakui bahwa apa yang ia lakukan adalah tindakan terorisme dan hal tersebut merupakan sebuah kesalahan besar. Kedua pelaku mengakui, bahwa ada dorongan dari para ustadz’ setepat yang terus mengingatkan bahwa darah mereka (kelompok Kristen yang disebut para ustadz’nya sebagai kafir) itu halal hukumnya. A bercerita, dirinya mulai bergabung dengan kelompok pengajian tersebut (kelompok pengajian yang kemudian memintanya menjadi pelaku pengeboman pada 2003). Awalnya, ia hanya ingin belajar agama saja. Ia sama sekali tidak menyadari bahwa kelompok pengajian tersebut terus mendoktrinnya dengan mengatakan bahwa darah orang atau kelompok non-muslim adalah halal. Demikian pula harta benda atas orang atau kelompok non-muslim tersebut. Hal itu pulalah yang mendorong A dan kawan-kawannya merampok toko mas di Pasar Tua, Poso. Dampak buruknya terasa hingga A dan rekan-rekan melakukan tindakan kekerasan dan pemboman. Ia dan kawan-kawannya (semakin lama) merasa bahwa hal-hal buruk tersebut terdoktrin dalam pikiran mereka dan akhirnya melakukan tindakan yang menyimpang atas doktrin tersebut. [10]
Akhirnya, A menyerahkan diri ke polisi di Poso sehari setelah ia menjadi buron nomor satu dalam kasus kekerasan di Poso. Saat itu, pelaku lainnya masih menjadi buron. Setelah tertangkap, kini A mengaku lebih lega dan menganggap hal tersebut sebagai bentuk penebusan atas tindakan kekerasan, rasa bersalah dan pemboman yang ia lakukan.

Analisis
Tindak kekerasan dan Pemboman di Tentena, Poso, yang terjadi memiliki sejarah konflik sejak dahulu hingga sekarang merupakan contoh nyata bentuk penyebaran paham radikalisme yang berujung pada tindakan terorisme itu sendiri. Pada bagian ini, penulis akan menganalisa penyebaran paham radikalisme yang terjadi di Poso dengan menggunakan teori yang telah disebutkan sebelumnya. Perspektif yang digunakan ialah perspektif filosofis tentang agama dalam menjelaskan fenomena ini.
Pembahasan pertama dimulai dari bagaimana pemboman di Poso yang dilakukan oleh A dimulai. Dimulai pada tahun 2003, karena ingin bertaubat dan mendalami ilmu agama, A mengikuti sebuah pengajian di Poso. Pengajian tersebut berisi dari kumpulan individu, juga didalamnya terdapat ustadz-ustadz yang dianggap memiliki pengetahuan agama yang lebih mumpuni dibandingkan dengan pengetahuan yang dimiliki dirinya. Dalam hal ini, ia berada pada posisi sebagai murid dan ustadznya sebagai gurunya. Karena hal tersebut, A memiliki kecendrungan untuk mengikuti apa yang didoktrinkan oleh ustadznya bahwa darah orang atau kelompok non-muslim adalah halal. Seperti pada pernyataan berikut dilansir dari tempo.co.
“Ia bercerita, dirinya mulai bergabung dengan kelompok pengajian yang kemudian memintanya menjadi pelaku pengeboman pada 2003. Awalnya, pria berusia 28 tahun itu hanya ingin bertobat dan belajar agama.[11]
“Menurutnya, ia sama sekali tidak menyadari bahwa kelompok pengajian itu terus mendoktrinnya dengan mengatakan bahwa darah orang non muslim adalah halal. Demikian pula harta benda mereka. Hal itu pulalah yang mendorong Aat dan kawan-kawannya merampok toko mas di Pasar Tua, Poso.[12]
“"Saya tidak pernah mendengar tentang Jamaah Islamiyah, malah saya baru dengar nama itu ketika saya sudah berada di Jakarta," jelasnya ketika ditanya mengenai keterlibatannya dengan kelompok muslim radikal tersebut.”[13]
Berdasarkan pernyataan tersebut, dengan sudut pandang Teori Filosofis Tentang Agama, maka dapat dilihat bahwa doktrin-doktrin yang diajarkan dan ditanam secara perlahan-lahan oleh ustadz kelompok pengajian tersebut terhadap A tentang “darah orang atau sekelompok orang Kristen (non-muslim) itu halal” adalah bentuk dari kepercayaan mereka terhadap Tuhan yang mengharuskan tindakan teror tersebut harus terjadi. Selain itu, jika dilihat dalam penggunaan model dimensi Teori Filosofis Tentang Agama ini, tindakan doktrinisasi atau radikalisasi tersebut memiliki kecenderungan sebagai dimensi backward looking sebagai bentuk dari tindakan untuk melakukan balas dendam atas tindakan-tindakan kekerasan dan teror yang terjadi di Poso sebelumnya. Sedangkan, dalam dimensi yang satunya, fenomena ini juga memiliki kecendrungan dalam dimensi forward-looking sebagai bentuk kepercayaan akan masuk surga (dalam kepercayaannya) atau dengan kata lain sebagai kepercayaannya terhadap kehidupan setelah kematian.
Sebagai akibat dari dokstrinisasi yang diterima oleh A dan kawan-kawannya, maka tindakan selanjutnya yang dilakukan ialah dengan melakukan kekerasan dan teror terhadap masyarakat yang sedang berada di Pasar Tentena. Dampak-dampak yang ditimbulkan dari perilaku terorisme yang terjadi membuat para korban mengutuk tindakan tersebut. Korban yang awalnya merasa tidak tahu bahwa ia akan menjadi korban atau innocent victim pun ikut menanggung beban kerugian akibat tindakan terorisme yang terjadi. Siapapun dapat menjadi korban serangan terorisme dimanapun dan kapanpun mereka berada karena teroris tidak mengenal waktu dan tempat.[14] Dalam hal ini, meskipun A tidak melakukan metode bomber bunuh diri, akan tetapi fenomena A tersebut cenderung ekstrim sebagai apa yang ia terima dari doktrin-doktrinnya. Sebelum merasa menyesal, A dengan berani melakukan tindakan kekerasan dan teror tersebut dan juga tidak menyadari bahwa ia telah terdoktrin merupakan salah bentuk bahwa ia merasa tawakal (berserah diri) dan dilindungi oleh Tuhan. Dan hal tersebut menjadi justifikasi atas tindakan apa yang ia lakukan.
Selanjutnya, apabila penulis menggunakan Teori Frustasi-Agresi, maka penulis akan berangkat dari penjelasan frustasi yang dapat menyebabkan tindakan agresi. Menurut Dollar dan Miler, agresi merupakan pelampiasan dari perasaan frustasi.[15] Frustasi dapat terjadi apabila suatu harapan yang diinginkan tidak tercapai atau kenyataan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan awalnya. Dalam mencapai harapan itu pun bila terjadi hambatan yang berat juga bisa membuat individu mengalami frustasi. Dalam fenomena Pemboman di Pasar Tentena ini, diawali dengan doktrin-doktrin oleh ustadz pengajian yang diikuti A bahwa “darah orang atau sekelompok orang Kristen (non-muslim) itu halal” dan doktrin serupa mengenai hal tersebut, maka secara tidak langsung ustadz tersebut memiliki maksud tertentu dibaliknya, entah itu kepentingan politis atau kepentingan lainnya. Tidak mungkin apabila ustadz trsebut secara logika melakukan doktrinisasi tersebut tanpa tujuan tertentu, yang berakibat pada terusiknya kedamaian di Poso.
Kepentingan apapun yang berada dibalik ustadz tersebut dalam melakukan radikalisasi melalui doktrinisasi, menyebabkan kecenderungan terjadinya rasa frustasi yang dilimpahkan melalui doktrinisasi tersebut kepada A dan kawan-kawannya. Setelah sekian lama A dan kawan-kawannya terpapar doktrin baik secara langsung ataupun tidak langsung, A dan kawan-kawannya terpicu untuk melakukan tindakan agresi. Seperti model yang dikembangkan oleh Berkowitz yang dijelaskan sebagai model yang mana pelaku akan menggunakan prinsip fight or flight, A dan kawan-kawan serta kelompok pengajiannya sebagai kelompok yang memiliki pilihan untuk fight atau meluapkan frustasi mereka dengan melakukan serangkaian tindakan agresi. Hal tersebut diawali dengan doktrin bahwa kebencian terhadap agama tertentu menjadi faktor dilakukannya pengeboman di Tentena yang kemudian menimbulkan korban jiwa dan harta benda karena terdapat di ruko-ruko dan Bank. Selain itu, menurut prinsip flight, hal tersebut berbentuk kepercayaan diri yang tinggi dengan beraninya A dan kawan-kawannya dalam melakukan tindakan tersebut seperti yang dilansir dari liputan6.com bahwa terdapat sebelah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemboman di Tentena, Poso, tersebut.[16]
 Berdasarkan pembahasan dari kedua sudut pandang tersebut, di Indonesia sendiri pembahasan mengenai proses radikalisasi dalam geng pengajian juga menjadi dinamika sendiri. Ada beberapa pihak yang pro dan kontra. Dalam hal ini, seperti misalnya pihak Kepolisian NKRI menyatakan bahwa telah ditemukannya beberapa kasus kekerasan dan terorisme yang didalamnya menggunakan geng pengajian dan pengajian sebagai medium dalam menyebarkan paham-paham radikal yang berujung pada ekstrimis-ekstrimis seperti yang dilansir dalam tribunnews.com.
“Direktur Keamanan Negara, Baintelkam‎, Mabes Polri, Kombes Djoko Mulyono memaparkan satu pola perekrutan yang pernah terjadi. Berdasarkan hasil penelusuran aparat, pola penyebaran yang dilakukan satu diantaranya memanfaatkan pertemuan di forum pengajian. Seperti yang terjadi di Solo, Jawa Tengah. Para penganut radikalisme menyebarkan pahamnya melalui pengajian yang bersifat terbuka untuk umum pada pukul tujuh malam. Setelah itu para penganut paham radikal melihat potensi jemaahnya. Apabila ditemukan satu atau dua orang yang memilki potensi, mereka kembali mengajak pengajian yang dilakukan pukul 9 Malam.‎ Pada momen tersebut, jemaah didoktrin paham yang lebih ekstrem. Ketika mereka sudah mengikuti pengajin yang pukul 9 malam dan sudah mendapatkan doktrin yang agak keras mereka mengikuti pertemuan yang pulul 11 malam. Menurut Djoko, “mereka yang telah mengikuti pertemuan pukul 11 malam, besar kemungkinan untuk menjadi pengantin aksi teror.””[17]
Namun, pernyataan tersebut diberi reaksi keras oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) muslim. Dalam hal tersebut, yang dimaksudkan oleh POLRI, yang merupakan menyimpang dalam tindakan pengajian maksudnya ialah ketika ada bibit-bibit radikali yang diterapkan dalam proses pengajian yang berlangsung. Dalam hal ini, Kepolisian NKRI tidak melarang proses pengajian, akan tetapi hanya memberitahu modus baru yang telah terjadi dan kasusnya terungkap. Hal tersebut ditunjukan salah satunya oleh Polsek Loban yang justru memanfaatkan pengajian sebagai kontra-radikalisme dari paham radikalisme itu sendiri. Seperti yang dilansir dari kalsel.prokal.co adalah sebagai berikut.
Tim BIK Mabes Polri dan Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu mengadakan kegiatan Kontra Radikal dengan acara pengajian dan tausiyah di Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban, belum lama ini. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi secara dini paham radikalisme agar tidak masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya di Kecamatan Sungai Loban,” jelas Kapolsek Sungai Loban.
Oleh karena hal tersebut, maka proses penyebaran paham radikal melalui geng-geng pengajian ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh para kelompok radikal.

Penutup
            Proses penyebaran paham radikal yang dilakukan melalui geng keagaman merupakan salah satu cara baru yang dilakukan oleh kelompok radikal terhadap calon pengikutnya. Salah satunya yang terjadi di Poso, yaitu berupa bom yang terjadi di Pasar Tentena. Jika dilihat menggunakan Teori Filosofis Tentang Agama, proses penyebaran paham radikal yang dilakukan oleh ustadz geng pengajian setempat terhadap A merupakan bentuk dari kepercayaan mereka terhadap Tuhan yang mengharuskan tindakan teror tersebut harus terjadi. Hal tersebut juga diikuti dalam menggunakan Teori Frustasi-Agresi, bahwa terdapat kepentingan ustadz yang menimbulkan rasa frustasi akibat dari doktrinisasi yang dilakukan. Buruknya, hal tersebut berdampak pada tindakan agresi yang berbentuk kekerasan dan tindakan pemboman di Pasar Tentena. Oleh karena hal tersebut, sudah menjadi tugas seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan bersungguh-sungguh mencegah agar paham radikal tidak dapat masuk dan merusak tatanan masyarakat yang berakibat pada adanya tindakan kekerasan dan terorisme.


DAFTAR PUSTAKA

Buku dan Artikel Ilmiah :
Soeharto. 2007. Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama..
Douglas, Roger. 2014. Chapter Title: What Is Terrorism. University Of Michigan Press (Stable URL: http://www.jstor.org/stable/j.ctt1gk08gq.8).
Arifin, Syamsul. 2014. Membendung Arus Radikalisasi di Indonesia. Islamica: Jurnal Studi Keislaman Volume 8, Nomor 2, Maret 2014; ISSN 1978-3183; 392-420 Universitas Muhammadiyah Malang.
Mustofa, Muhammad. 2010.  Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Edisi Kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
Wilkinson, Paul. 1986. Terrorism and Liberal State. London: MacMillan.
Horgan, John. 2005. The Psychology of Terrorism. 1st ed. New York: Routledge.
Meliala, Adrianus E. 2016. Kegiatan Perkuliahan Mata Kuliah Teror dan Terorisme; Pertemuan Kesepuluh [Kegiatan Perkuliahan] (26 Oktober 2016).
T., Muhammad Alfath. 2009. Korban Sebagai Dampak Dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. V No. II Agustus 2009.

Website Media Massa :
Lihat di https://nasional.tempo.co/read/news/2007/02/17/05593528/pelaku-bom-tentena-menyesal , diakses pada 20 Desember 2016 pukul 02.00 WIB.
Lihat di http://news.liputan6.com/read/102474/kapolri-bom-tentena-berkaitan-dengan-bom-poso-ambon , diakses pada 19 Desember 2016 pukul 21.58 WIB.
Lihat di http://news.liputan6.com/read/103410/polri-menetapkan-sebelas-pelaku-bom-tentena , diakses pada 20 Desember 2016, pukul 05.09 WIB.



[1] Soeharto, 2007, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, hal 1.
[2] Roger Douglas, 2014, Chapter Title: What Is Terrorism, University Of Michigan Press (Stable URL: http://www.jstor.org/stable/j.ctt1gk08gq.8), hal 2.
[4] Syamsul Arifin, 2014, Membendung Arus Radikalisasi di Indonesia, Islamica: Jurnal Studi Keislaman Volume 8, Nomor 2, Maret 2014; ISSN 1978-3183; 392-420 Universitas Muhammadiyah Malang, hal 2.
[5] Muhammad Mustofa, 2010,  Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Edisi Kedua). Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
[6] Paul Wilkinson, 1986, Terrorism and Liberal State. London: MacMillan, hal. 34.
[7] John Horgan, 2005, The Psychology of Terrorism. 1st ed. New York: Routledge, hal. 50
[8] Adrianus E. Meliala, 2016. Kegiatan Perkuliahan Mata Kuliah Teror dan Terorisme; Pertemuan Kesepuluh [Kegiatan Perkuliahan] (26 Oktober 2016).
[9] Lihat di https://nasional.tempo.co/read/news/2007/02/17/05593528/pelaku-bom-tentena-menyesal , diakses pada 20 Desember 2016 pukul 02.00 WIB.
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Muhammad Alfath T, 2009, Korban Sebagai Dampak Dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim dan Terlupakan. Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. V No. II Agustus 2009, hal 19
[15] Op.Cit. Paul Wilkonson, hal 34.
[16] Lihat di http://news.liputan6.com/read/103410/polri-menetapkan-sebelas-pelaku-bom-tentena , diakses pada 20 Desember 2016, pukul 05.09 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar