Analisis Intelijen Terhadap Kekerasan oleh Aparat TNI Kepada Warga di Kecamatan Rumpin, Bogor

Latar Belakang

Dalam konteks hak asasi manusia, kekerasan merupakan salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Kekerasan aparat TNI terhadap Warga di Desa Sukamulya dimulai juga merupakan hal yang melanggar hak asasi manusia mengingat tindakan kekerasan telah terjadi, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Dimulai pada 21 Januari 2007, pada pukul 10.00 WIB, TNI AU mulai memasuki lahan pertanian untuk melakukan penggusuran lahan petani untuk proyek water training AU. Sekitar 500 orang petani yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak melakukan penghadangan terhadap pasukan TNI AU yang menggunakan seragam dengan dilengkapi senjata api. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sempat terjadi negosiasi antara warga dengan pihak TNI AU, dalam negosiasi tersebut disepakati dua poin penting, antara lain.

1.      Bahwa TNI AU akan menarik pasukan dari lokasi

2.      Bahwa TNI AU akan menghentikan penggusuran terhadap lahan-lahan pertanian milik warga

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, warga berhasil memaksa pasukan TNI AU keluar dari lokasi pertanian.

Kronologi permasalahan berlanjut pada keesokan harinya, yaitu tanggal 22 Januari 2007. Pada jam 13.00 WIB, pasukan TNI AU yang terdiri dari TNI AU Atang Sanjaya Bogor dan Paskas TNI AU kembali mendatangi lokasi dengan jumlah personel yang lebih banyak. Kembali, bapak-bapak, ibu-ibu dan anak-anak, kembali melakukan penghadangan terhadap pasukan TNI AU seperti hari sebelumnya, tetapi kali ini jumlah mereka lebih banyak. Warga melakukan blokade penghadangan dengan menempatkan ibu-ibu berada di barisan terdepan dan berhaapan langsung dengan ibu-ibu. Tetapi, tanpa ada aba-aba atau peringatan, pasukan TNI AU mendorong ibu-ibu hingga terjatuh, dan melihat kondisi tersebut, warga yang terpancing emosi segera melakukan perlawanan.

Sekitar jam 14.00 WIB, tiba-tiba pasukan TNI AU melakukan penembakan ke arah warga dan mengakibatkan seorang terkena tembakan di bagian leher sebelah kiri. Setelah jatuh korban, warga berhamburan ke arah pemukiman dan menyelamatkan korban ke rumah sakit terdekat. Penembakan TNI AU kemudian terhenti setelah ada warga yang terkena tembakan.

Setelah dua jam kemudian, pasukan tambahan TNI AU datang ke lokasi, dan tanpa bicara, mereka melakukan pengrusakan terhadap posko pertemuan petani, dua buah motor milik warga dan merampas handphone milik warga. Setelah itu, pasukan TNI AU melakukan penyisiran dan penyerangan terhadap warga, yang mengakibatkan dua orang warga terluka akibat dipukul dengan senjata milik salah personel dan seorang remaja putri terkena tendangan sepatu laras di rusuk sebelah kanan.


Permasalahan

Banyak kalangan yang menilai bahwa kekuasaan (power) bisa diraih dan dipertahankan dengan menggunakan kekerasan yang melekat dalam institusi negara. Kekerasan oleh aparat negara selama ini mendapat legitimasi dan justifikasi  dari sisi hukum internasional. Fungsi dari agen intel dibutuhkan untuk menanggulangi permasalahan tersebut.

Berbeda dengan periode Soeharto, pada periode sekarang, intelijen terpecah dan menyebar ke berbagai institusi militer atau pun pemerintahan dan tidak lagi berada disatuan komando milik pemerintah saja. Badan Intelijen Negara (BIN) pun berdiri untuk menggawangi kegiatan intelijen secara keseluruhan, tetapi pada faktanya, hal tersebut belum cukup menunjukkan hasil positif dalam menanggulangi kasus kekerasan. Terdapat empat hakekat intelijen pada tataran operasional, antara lain: (1) bagian dari sistem keamanan nasional; (2) sistem peringatan dini, (3) sistem manajemen informasi; (4) sistem analisis strategis; yang mana tujuannya ialah untuk mencegah terjadinya pendadakan strategis di bidang keamanan nasional, melindungi keutuhan, serta keberlangsungan negara berdasarkan prinsip negara demokratis (Shulsky dan Schmith, 2002: 23).


Kekerasan Aparat dan Kejahatan Negara

            Dalam literatur tentang kejahatan negara, terdapat berbagai perspektif yang mendefinisikan kejahatan dalam persoalan hak asasi manusia. Ada dua definisi hak asasi manusia yang mencerminkan divisi dalam hak asasi manusia antara "paradigma penyiksaan" dan "paradigma kesehatan." (Campbel:1999). Dalam kriminologi, term "paradigma penyiksaan” seperti yang di sebutkan oleh Cohen (1993) menghubungkan HAM dengan persepsi kejahatan, dimana kejahatan atau penyelewengan adalah hal yang benar-benar tidak dapat diterima yang tidak pernah dibenarkan dan merusak klaim legitimasi politik dari setiap sistem pemerintahan" (Campbell, 1999: 18 ). Paradigma tersebut dapat dibandingkan dengan "paradigma kesehatan" seperti yang dicontohkan oleh Schwendingers (1975), yang menekankan "generasi kedua" hak asasi manusia terdiri dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang berarti, dll, serta kebebasan dan integritas atas tubuh.

            Dilanjutkan oleh Campbell (1999) bahwa istilah "kejahatan negara" juga harus dibatasi. Tujuan dibatasi tersebut ialah untuk daerah tumpang tindih antara dua fenomena yang berbeda: (1) pelanggaran hak asasi manusia dan (2) negara penyimpangan organisasi. Gewirth dan Schwendingers, mendefinisikan hak asasi mausia sebagai unsur kebebasan dan kesejahteraan bahwa manusia perlu mengerahkan dan mengembangkan kapasitas mereka untuk tindakan purposive.


Analisis

Perbedaan hierarki dan status sosial merupakan kedua hal yang melekat apabila dengan otoritas seseorang dalam melaksanakan tugasnya. Kasus kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil di Bogor merupakan salah satu bukti dari perbedaan stratifikasi dan status sosial di dalam masyarakat. Pada kasus kekerasan tersebut, beberapa aparat TNI melakukan tindakan yang menyimpang dari pekerjaannya. Aparat TNI, jika dilihat juga merupakan salah satu aparat yang membantu mejaga kedamaian dan ketertiban suatu negara. Sebagai tangan kanan presiden dalam bidang militer, TNI merupakan garda terdepan dari suatu negara dalam hal keamanan, ketertiban dan melindungi suatu negara dari ancaman-ancaman daridalam ataupun luar negeri. Tapi pada faktanya, fenomena di Bogor tersebut telah membuktikan bahwa telah terjadi kejahatan oleh negara yang dilakukan oleh aparat TNI kepada warga sipil. Seperti yang dikutip dari Kontras.org dalam wawancaranya dengans alah satu korban kekerasan tersebut,

“Aparat TNI melakukan pengrusakan terhadap posko pertemuan petani, dua buah motor milik warga dan merampas handphone milik warga. Setelah itu, pasukan TNI AU melakukan penyisiran dan penyerangan terhadap warga, yang mengakibatkan dua orang warga terluka akibat dipukul dengan senjata milik salah personel dan seorang remaja putri terkena tendangan sepatu laras di rusuk sebelah kanan”

Dari pernyataan tersebut, dapat dilihat bahwa aparat TNI telah melakukan tindakan penyimpangan dari tugas awalnya untuk mentertibkan massa aksi yang terdiri dari masyarakat Desa Sukamulya, menjadi melakukan kekerasan dan perampasan handphone milik warga. Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia oleh oknum-oknum TNI. Menurut Gewirth dan Schwendingers yang telah dijelaskan pada bahasan sebelumnya, mereka mendefinisikan bahwa hak asasi mausia ialah sebagai unsur kebebasan dan kesejahteraan dimana manusia perlu mengerahkan dan mengembangkan kapasitas mereka untuk tindakan purposive. Dengan kata lain, oknum-oknum TNI tersebut telah merampas kebebasan dan kesejahteraan tubuh dari beberapa warga masyarakat Desa Sukamulya.

Selain melihat dengan kacamata kejahatan oleh negara, perlinya peran intelijen dalam permasalahn ini juga dinilai sangat penting untuk menghindari kejadian yang sama di masa depan. Kasus kekerasan merupakan kasus yang masih banyak terjadi di Indonesia, mengingat Indonesia memiliki beranekaragam budaya dan memiliki berbagai kepentingan. Dalam kacamata intelijen, Hatmodjo (2003: 135) mengungkapkan fungsi intelijen meliputi tiga kegiatan, yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelidikan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan secara berencana dan terarah dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan untuk selanjutnya diolah dan disajikan kepada User sebagai bahan masukan dalam menentukan keputusan. Sedangkan pengamanan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang bertujuan mencegah hingga menghilangkan kesempatan pihak lawan untuk melakukan spionase, sabotase, serta untuk menggulung pihak lawan. Dan penggalangan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk membuat, menciptakan dan atau merubah suatu kondisi di daerah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang menguntungkan sesuai kehendak pimpinan, untuk mendukung kebijaksanaan yang akan ditempuh atau sedang ditempuh dan menghilangkan hambatan-hambatan yang akan mempengaruhi kebijaksanaan pimpinan.

            Dalam rangka untuk menjalankan fungsi intelijen terhadap suatu permasalahan-–dalam pembahasan kali ini adalah kasus kekerasan—, intelijen dituntut untuk menggali informasi terkait permasalahan kekerasan tersebut. Sumber-sumber akurat menjadi bagian penting dari penggalian hal tentang kekerasan di Indonesia. Hal tersebut diikuti dengan pembuatan rencana awal hingga melakukan tindakan terhadap objek vital yang disasar.

            Dalam upaya untuk menanggulangi dan mendeteksi perilaku kekerasan ole aparat yang sudah terjadi dan ke depannya, intelijen diharapkan dapat menggiring persepsi aparat untuk tidak membuat kekerasan oleh aparat tidak terjadi lagi, dan menggiring agar masyarakat lebih memahami isu-isu yang sebenarnya. Proses penggiringan ini dengan kata lain merupakan salah satu fungsi dari pihak intelijen, yaitu penggalangan. Untuk itu, pihak intelijen diharuskan untuk memiliki dan memahami isu, serta metode propaganda yang jauh lebih kuat.

            Dasar-dasar perencanaan dalam melakukan penggalangan pun dibutuhkan guna melancarkan aksinya agar teopat sasaran, efektif, dan sesuai tujuan. Dasar-dasar tersebut, antara lain: (1) Keyakinan dan kepastian mengenai sasaran politik (mengetahui sasaranya, mengenal selengkapnya, tidak menggunakan tenaga, keahlian dan sumber-sumber material lain); (2) Benar-benar mengenali apa yang dinginkan oleh masyarakat agar mau melakukan sesuatu yang merupakan akibat setiap kegiatan propaganda (penggalangan) yang dilakukan; (3) Mengemukakan gagasan sedemikian rupa sehingga sasaran akan mengerti. Dalam konteks kekerasan oleh aparat, sebaiknya agen intelijen yang melalukan aksi penggalangan tersebut lebih banyak mengetahui konsep-konsep dari organisasi atau lembaga tempat aparat itu bernaung sendiri.


Kesimpulan

Dalam konteks kekerasan oleh aparat, hal tersebut merupakan salah satu kejahatan oleh negara yang melanggar hak asasi manusia serta kebebasan orang. Diperlukan agen-agen intelijen yang dalam hal ini dipahami sebagai early warning detection. Keberadaan mereka berkewajiban melaksanakan deteksi dini dan memberikan peringatan masalah dan perkembangan masalah dan perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Dan hal tersebut berujung pada informasi yang kemudian digunakan untuk dianalisa, serta diambil sebuah kebijakan terkait pemberantasan dan/atau peminimalisiran kasus kekerasan oleh aparat di Indonesia.


Daftar Pustaka

Buku

Shulsky, A.N & Schmith, G.J. 2002. Silent Walfare: Understanding the World of Intelligence. Virginia: Brasseys’s inc.

Hatmodjo, Jono. 2003. Intelijen Sebagai Ilmu. Jakarta: Balai Pustaka.

Web

http://www.kontras.org/pers/teks/Kronologis%20bentrokan%20petani%20vs%20TNI%20AU%2022%20Januari%202007%28update%29.pdf

http://jurnalintelijen.net/2015/07/06/peran-intelijen-dalam-penanggulangan-terorisme-di-indonesia/




---

Tulisan diatas dibuat dalam rangka memenuhi tugas pada mata kuliah Intelijen dan Investigasi Kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar